- Syaiful Hakim-Antara
Gathan Saleh Jadi Tersangka Penembakan di Jatinegara, Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun Penjara
Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan Gathan Saleh (GS) sebagai tersangka.
Gathan Saleh dijadikan tersangka kasus penembakan terhadap korban Mohamad Andika Mowardi (32). Hal ini dikatakan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
Gathan Saleh ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara bukti kasus pada Kamis (29/2/2024) siang.
Selanjutnya, Polres Metro Jakarta Timur melakukan penahanan terhadap tersangka Gathan Saleh.
"Penahanan pertama selama 20 hari sesuai hukum yang berlaku. Nanti kita lihat perkembangannya. Setelah 20 hari bisa diperpanjang," ujar Nicolas.
Dari hasil gelar perkara, mantan suami artis Dina Lorenza dan Cut Keke itu dijerat Pasal 338 KUHP tentang percobaan pembunuhan dan atau Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana.