Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 dengan pihak terlapor Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan di Kantor Bawaslu, Jakarta..
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym

Sah, Majelis Bawaslu Resmi Ketuk Palu Zulhas Langgar Administrasi Pemilu

Kamis, 29 Februari 2024 - 19:35 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) diputuskan terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu terkait cuti kampanye.

Hal itu berdasarkan keputusan Majelis Sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, pada Kamis (29/2/2024).

"Memutuskan, satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi dalam sidang putusan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta.

Dalam sidang perkara Nomor 001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/II/2024, Majelis Sidang Bawaslu juga memberikan teguran kepada Zulhas untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari.

Bawaslu berkesimpulan bahwa keikutsertaan Zulhas dalam kampanye pada Selasa (23/1/2024) di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, dan pada Rabu (24/1/2024) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan merupakan pelanggaran.

"Pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu yang diatur dalam Pasal 281 Ayat 1 dan Pasal 302 Ayat 2 Undang-Undang Pemilu (UU Nomor 7 Tahun 2017)," kata Anggota Majelis Sidang Totok Hariyono.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:06
01:36
08:17
05:48
02:30
04:12
Viral