Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunut 10 pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)..
Sumber :
  • Istimewa

10 Pegawai Kementrian ESDM Dituntut 2-6 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Tukin

Kamis, 29 Februari 2024 - 20:33 WIB

Lalu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagyo (terdakwa VIII); Staf PPK Leinhard Febrian Sirait (terdakwa IX); dan Subbagian Perbendaharaan/PPSPM Priyo Andi Gularso (terdakwa X).

"Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua," ucap jaksa KPK Titto Jaelani saat membacakan surat tuntutan 10 terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/2).

Jaksa menuntut Abdullah dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. 

Abdullah juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp355.486.628 subsider satu tahun penjara.

"Terdakwa Abdullah dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda pidana sebesar Rp300 juta subsidair pidana kurungan pengganti selama enam bulan, dengan perintah supaya terdakwa tetap dilakukan penahanan kota," ucap jaksa.

Christa dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. 

Christa juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp2.592.482.167 subsider dua tahun penjara.

"Dengan perintah supaya terdakwa tetap dilakukan penahanan kota," tutur Titto.

Berita Terkait :
1
2
3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:54
02:15
06:15
04:05
03:21
01:02
Viral