- Istimewa
10 Pegawai Kementrian ESDM Dituntut 2-6 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Tukin
Adapun terdakwa Rokhmat dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Rokhmat juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp1.254.014.825 subsider satu tahun penjara.
Selanjutnya terdakwa Beni dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Beni juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp1.629.875.090 subsider dua tahun penjara.
Kemudian terdakwa Hendi dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Hendi juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp679.944.468 subsider satu tahun penjara.
Untuk terdakwa Haryat, jaksa memberikan dituntut pidana penjara dua tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Haryat juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 963.532.375 subsider satu tahun penjara.