Sumber :
- Istimewa
10 Pegawai Kementrian ESDM Dituntut 2-6 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Tukin
Kamis, 29 Februari 2024 - 20:33 WIB
Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan tuntutan tersebut.
Untuk hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Hal meringankan, para terdakwa berterus terang atas perbuatannya; sopan dan menghargai persidangan; dan belum pernah dihukum," ujar jaksa.(mhs/muu)