- Istimewa
10 Pegawai Kementrian ESDM Dituntut 2-6 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Tukin
Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunut 10 pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ke 10 terdakwa kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) 2020-2022 itu dituntut hukuman yang beragam dari 2-3 tahun penjara.
Jaksa menilai 10 terdakwa terbukti merugikan keuangan negara sejumlah Rp27,6 miliar terkait korupsi pembayaran tukin 2020-2022.
Peristiwa pidana ini terjadi sepanjang periode bulan Juli 2020 hingga April 2022 di Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Tebet, Jakarta Selatan.
Jaksa menyebut para terdakwa telah mencairkan anggaran Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang berasal dari anggaran tukin 2020-2022 yang tidak terserap dengan memanipulasi jumlah tunjangan kinerja bulanan yang diterima dengan cara menaikkan jumlah dari yang seharusnya diterima dan diberikan beberapa kali dalam setiap bulannya.
Adapun 10 terdakwa itu yakni Abdullah selaku Bendahara Pengeluaran pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020-2021 (terdakwa I); Christa Handayani Pangaribowo selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020-2021dan Bendahara Pengeluaran pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2022 (terdakwa II); Rokhmat Annashikhah selaku Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP), Operator Aplikasi Surat Perintah Membayar dan Penguji Tagihan pada Sekretariat Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020-2022 (terdakwa III).
Beni Arianto selaku Penguji Tagihan/Surat Perintah Pembayaran pada Sekretariat Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2021 (terdakwa IV); Hendi selaku Penguji Tagihan/Surat Perintah Pembayaran pada Sekretariat Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020-2022 (terdakwa V); Haryat Prasetyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Minerba Kementerian ESDM (terdakwa VI); Maria Febri Valentine selaku Pelaksana Akuntansi/Verifikasi dan Pelaksana Perekaman Akuntansi di Satuan Kerja Ditjen Minerba TA 2020-2022 (terdakwa VII).
Lalu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagyo (terdakwa VIII); Staf PPK Leinhard Febrian Sirait (terdakwa IX); dan Subbagian Perbendaharaan/PPSPM Priyo Andi Gularso (terdakwa X).
"Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua," ucap jaksa KPK Titto Jaelani saat membacakan surat tuntutan 10 terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/2).
Jaksa menuntut Abdullah dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Abdullah juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp355.486.628 subsider satu tahun penjara.
"Terdakwa Abdullah dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda pidana sebesar Rp300 juta subsidair pidana kurungan pengganti selama enam bulan, dengan perintah supaya terdakwa tetap dilakukan penahanan kota," ucap jaksa.
Christa dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Christa juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp2.592.482.167 subsider dua tahun penjara.
"Dengan perintah supaya terdakwa tetap dilakukan penahanan kota," tutur Titto.
Adapun terdakwa Rokhmat dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Rokhmat juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp1.254.014.825 subsider satu tahun penjara.
Selanjutnya terdakwa Beni dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Beni juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp1.629.875.090 subsider dua tahun penjara.
Kemudian terdakwa Hendi dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Hendi juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp679.944.468 subsider satu tahun penjara.
Untuk terdakwa Haryat, jaksa memberikan dituntut pidana penjara dua tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Haryat juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 963.532.375 subsider satu tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa Maria Febri dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Maria juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp805.789.121 subsider satu tahun penjara.
Lalu, terdakwa Novian dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Novian juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp1.043.268.176 subsider dua tahun penjara.
Leinhard dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp12.437.968.375 subsider empat tahun penjara.
Priyo dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp5.584.066.929 subsider dua tahun penjara.
Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan tuntutan tersebut.
Untuk hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Hal meringankan, para terdakwa berterus terang atas perbuatannya; sopan dan menghargai persidangan; dan belum pernah dihukum," ujar jaksa.(mhs/muu)