Juru Bicara Timnas Anies-Muhaimin, Refly Harun.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Jokowi Beri Pangkat Jenderal TNI Kehormatan ke Prabowo, Ini Kata Timnas Anies-Muhaimin

Jumat, 1 Maret 2024 - 00:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kepada Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menuai kritik dari sejumlah kalangan.

Juru bicara (Jubir) Timnas Anies-Muhaimin, Refly Harun mengungkap pemberian pangkat tersebut semekin memperlihatkan rezim Jokowi yang semakin ugal-ugalan.

Sebab, kata Refly pemberian pangkat itu tak semestinya dilakukan kepada seorang yang telah menjadi purnawairan TNI.

"Bagaimana mungkin seorang naik pangkat militer tapi dia tidak berdinas di militer lagi. Rezim omon-omon betul, ini enggak karu-karuan," tegasnya.

"Jika dinilai Prabowo punya jasa dan lain sebagainya ya semua menteri kalau mau dianggap punya jasa, nanti lah kalau dia pensiun dapat dia nanti bintang penghargaan Maha Putra Adipradana, Maha Putra Utama, Maha Putra Pratama," sambung Refly.

Di sisi lain, Refly mengaku sepakat dengan pernyataan kader PDIP, TB Hasanuddin yang menyoeot tajam adanya penyematan pangkat secara mendadak kepada Prabowo.

Menurutnya TB Hasanuddin selaku purnawairan TNI turut memahami aturan pemberian pangkat terhormat itu.

"TB Hasanuddin anggota Komisi I DPR yang paham betul UU TNI, enggak ada yang namanya kenaikan pangkat bagi seorang purnawirawan, coba bayangkan ini pakai common sense saja," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI yang juga adalah purnawirawan TNI, TB Hasanuddin menilai kenaikan pangkat Prabowo mestinya tidak ada.

Politikus senior PDIP ini mengkritik bahwa semestinya kenaikan pangkat hanya diberikan kepada anggota militer yang masih aktif dan belum pensiun. 

"Dalam UU 34 Tahun 2004 tidak ada kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terlebih sejak berlakunya UU TNI. Hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era orde baru," kata TB Hasanuddin, dikutip VIVA, Rabu (28/2/2024).

Ia menjelaskan, pemberian penghargaan kepada anggota TNI bisa diberikan berupa Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Hal itu diberikan dengan tujuan untuk menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi. Ketentuannya terdapat pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000.

Di Undang-undang tersebut, Pasal 33 Ayat 3, terdapat ketentuan untuk pemberian gelar kehormatan kepada anggota TNI yang berjasa bagi bangsa.

Tiga ketentuan tersebut adalah, pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa, pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala, serta hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.  

Meskipun demikian, TB Hasanuddin menegaskan bahwa kenaikan pangkat hanya untuk prajurit aktif atau belum pensiun. (agr/raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:57
05:35
02:32
11:38
19:39
08:06
Viral