Buntut MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Begini Harapan Besar PPP.
Sumber :
  • istimewa

Buntut MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Begini Harapan Besar PPP

Jumat, 1 Maret 2024 - 05:57 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional.

Sontak PPP langsung berkomentar dan bocorkan harapannya, melalui Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy.

Ia katakan, PPP saat ini menyambut baik atas keputusan MK. "PPP menyambut baik putusan peniadaan ambang batas parlemen," ujar pria yang akrab disapa Romy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Ia menilai, putusan MK yang menghapus ketentuan ambang batas merupakan kemenangan kedaulatan rakyat karena setiap suara pemilih terkonversi menjadi perolehan kursi anggota DPR.

Inilah sebenarnya esensi sistem pemilu proporsional, yakni tidak ada suara rakyat yang terbuang," pungkasnya.

Selain itu, Rony pun sampaikan harapan PPP, bahwa pihaknya berharap putusan ini dapat berlaku prospektif, yakni berlaku mulai hari ini diputuskan.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:06
01:36
08:17
05:48
02:30
04:12
Viral