- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Kepala BNN RI Minta Kelompok Ahli Baru Kawal Revisi UU Narkotika dan UU Psikotropika
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Irjen Pol Marthinus Hukom memberikan pesan khusus kepada para kelompok ahli yang baru dilantik hari ini.
Dalam upacara Pengukuhan Jabatan Kelompok Ahli BNN RI periode 2024-2026, Marthinus meminta kelompok ahli turut mengawal revisi UUD Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UUD Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Saya berharap kepada kelompok ahli yang baru dikukuhkan hari ini dan seluruh jajaran BNN RI, untuk dapat mengawal dan berkontribusi serta mengikuti perkembangan revisi UUD tersebut,” kata Marthinus di Kantor BNN RI, Jakarta Timur, Jumat (1/3/2024).
Dia menjelaskan saat ini pemerintah sedang melakukan revisi UUD dengan menggabungkan UU tentang Narkotika dan UU tentang Psikotropika.
Revisi tersebut diharapkan bisa mengakomodir kekosongan hukum ketika menangani kasus narkotika jenis baru atau disebut New Psychoactive Substances (NPS).
Marthinus mengungkap narkotika jenis baru itu semakin banyak digunakan di seluruh dunia termasuk Indonesia. Menurut data UNODC tahun 2023, terdapat 1.230 jenis NPS di dunia.