- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Kepala BNN RI Minta Kelompok Ahli Baru Kawal Revisi UU Narkotika dan UU Psikotropika
“Kenapa ini kita ambil dari berbagai interdisipliner, karena kita ketahui bahwa pernasalahan narkoba ini multidisipliner sehingga kita harus lakukan pendekatan-pendekatan multidisiplin atau interdisipliner juga,” jelas Marthinus.
“Kita mencoba mendekati para pengedar atau para pengguna dengan pendekatan-pendekatan multidisipliner tadi,” sambungnya.
Lebih lanjut, Marthinus mengatakan para kelompok ahli itu harus memberikan produk-produk kepada BNN setiap bulannya.
“Setiap minggu, setiap bulan itu harus ada produk-produk yang mereka berikan kepada BNN dalam rangka melihat perkembangan-perkembangan terkini daripada isu-isu narkotika,” tandas Marthinus.
Berikut 14 anggota Kelompok Ahli BNN yang merupakan para profesional antara lain:
1. Ahwil Loetan sebagai Ahli Bidang Hubungan Luar Negeri
2. Nicolaus Eko Riwayanto sebagai Ahli Perencanaan dan Kelembagaan
3. Akbar Faizal sebagai Ahli Hubungan Masyarakat
4. Sahala Sutan Arifin Pangaribuan sebagai Ahli Bidang Hukum
5. H. Suhadi sebagai Ahli Bidang Hukum
6. Eduardus Lemanto sebagai Ahil Bidang Kerja Sama Internasional
7. Ecep Suwardaniyasa sebagai Ahli Bidang Media Sosial
8. Adithya P. Winata sebagai Ahli Pemberdayaan Generasi Muda
9. Imam B. Prasodjo sebagai Ahli Bidang Sosial Pendidikan
10. Adrianus Eliasta Meliala sebagai Ahli Bidang Kriminologi
11. Diah Setia Utami sebagai Ahli Bidang Adiksi dan Rehabilitasi
12. A. Kasandra Putranto sebagai Ahli Bidang Psikologis Forensic Klinis
13. Reza Valdo Maspaitella sebagai Ahli Bidang Keuangan dan Ekonomi
14. Yappi Willem Manafe sebagai Ahli Bidang Pencegahan Narkotika
(saa/muu)