Presiden Jokowi dan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.
Sumber :
  • tim tvOne/Julio Trisaputra

Tanpa Pangkat Istimewa dari Presiden Jokowi, Pengamat Militer Beberkan Prabowo Sudah Siap Jadi Pangilima Tertinggi di Indonesia

Jumat, 1 Maret 2024 - 16:41 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mengungkap polemik pemberian pangkat istimewa jenderal bintang empat kepada Prabowo Subianto dari Presiden Jokowi.

Menurut Khairul, tanpa pangkat istimewa dari Presiden Jokowi, Prabowo sudah layak menjadi panglima tertinggi di Indonesia bila melihat perolehan suara sementara KPU pada Pilpres 2024.

"Sebenarnya, tanpa pangkat istimewa ini, Prabowo akan menjadi panglima tertinggi dengan posisinya nanti sebagai presiden," kata Khairul kepada tvOnenews.com, Jumat (1/3/2024).

Meski terdapat banyak polemik terkait pemberian pangkat istimewa kepada Prabowo, Khairul menganggap hal tersebut tetap pantas didapatkan Menteri Pertahanan (Menhan) itu.

Menurutnya, prestasi Prabowo di dunia militer pun telah diakui sebagai prajurit yang mumpuni, bahkan wajar bila mendapat bintang empat.

"Dengan latar belakang militer, sebenarnya patut dan wajar saja Prabowo menyandang pangkat bintang 4 supaya sebagai panglima tertinggi TNI itu paripurna. Apalagi berdasarkan ketentuan perundangan, saat ini Prabowo memiliki hak dan sudah memenuhi syarat untuk mendapatkannya mengingat jasa dan pengorbanannya untuk TNI negara dan rakyat," jelasnya.

Selain itu, Khairul menyoroti soal pantaskah Presiden Jokowi memberi pangkat istimewa kepada Prabowo. Sebab, dia menyinggung UU No. 20 Tahun 2009 tentang penganugerahan gelar dan tanda kehormatan.

Menurut dia, Prabowo sebenarnya sudah bisa mendapat pangkat istimewa pada 2022, ketika mendapatkan tanda kehormatan bintang militer utama.

"Pertanyaannya kemudian, dari sisi mana pemberian pangkat itu bisa tidak pantas? Seperti saya katakan, berdasarkan UU, Prabowo memang punya hak dan memenuhi syarat. Bahkan jika mengacu pada penganugerahan tanda kehormatan bintang militer utama (Bintang Yuda Dharma Utama) yang dilakukan pada 2022, mestinya penganugerahan pangkat istimewa itu sudah bisa dilakukan pada tahun itu juga," kata dia.

"Pemberian pangkat istimewa itu juga bukan sekadar hak prerogatif, melainkan kewenangan Presiden sebagaimana diatur oleh UU," imbuhnya.(lpk)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
19:39
05:10
07:21
01:23
01:51
01:50
Viral