- istimewa - Antara
Terkuak, Alasan MK Putuskan Ambang Batas Parlemen, Singgung Jumlah Partai
(1) didesain untuk digunakan secara berkelanjutan;
(2) perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR;
(3) perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik;
(4) perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029; dan
(5) perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.
Namun, MK menolak petitum poin 2a pemohon dengan alasan hal tersebut merupakan bagian dari kebijakan pembentuk UU. MK pun menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU 7 tahun 2017 konstitusional bersyarat sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024.
"Norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitusional) sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen," pungkas MK. (aag)
Baca berita tvOnenews.com lainnya di Google News.