- Tim tvOne/Ilham
Sumringahnya Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Wajib Lapor Sebulan Sekali
Bandung, tvOnenews.com - Beginilah nampak Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi setelah bebas masa kurungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat pada Jumat (1/3/2024) tadi pagi.
Terlihat Imam Nahrawi yang memakai kaos panjang bertopi hitam dalam foto ini, terlihat juga ia memamerkan senyumnya sambil menujukan surat bebas bersyarat dari lapas Sukamiskin Bandung.
Imam Nahrawi yang mulai dipenjara sejak tahun 2019 ini karena telah dijerat KPK sebagai tersangka pada September 2019.
Politikus PKB itu dijerat sebagai penerima suap dan gratifikasi bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Imam Nahrawi dinilai terbukti menerima Rp 11,5 miliar. Suap diberikan Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI
Suap tersebut bertujuan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun kegiatan 2018. Sementara dalam perkara gratifikasi, Imam dinilai terbukti menerima sebesar Rp8.348.435.682 selama kurun 2015-2018.
Dalam dakwaan, disebutkan uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan seperti biaya menonton F1 hingga membayar tunggakan kredit, perjalanan ke Melbourne Australia, dan membayar baju.
Atas perbuatannya ini, Nahrawi dijatuhi hukuman 7 tahun dan dijebloskan Lapas Sukamiskin Bandung.
Sementara dari keterangan Kadiv Pas Kemenkumham Jabar, Kusnali menyampaikan, Imam Nahrawi dilaporkan telah bebas bersyarat saat Jumat pagi.
"Saya baru dapat info dari Kalapas Sukamiskin bahwa Imam Nahrawi sudah bebas dalam rangka pelaksanaan pembebasan bersyarat, bebasnya tadi pagi," ujar Kadiv Pas Kemenkumham Jabar, Kusnali pada Jumat (1/3/2024).
Setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, Kusnali menjelaskan, Imam Nahrawi langsung di bawa ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung untuk dilakukan pengawasan lebih lanjut.
"Imam Nahrawi langsung dibawa ke Bapas Bandung untuk dilakukan pengawasan," katanya.
Dijelaskan Kusnali, untuk pembebasan bersyarat terhadap mantan Menpora tersebut terhitung mulai 1 Maret 2024.
"Permbebasan bersyarat terhitung di hari ini," ucap dia. (iah/ebs)