- istimewa - Antara
Kemenkominfo Beberkan Perkembangan Pembentukan Komite Publisher Rights
Jakarta, tvOnenews.com - Kemenkominfo mengungkapkan perkembangan pembentukan komite untuk nantinya mengawasi berjalannya Perpres nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpes Publisher Rights.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo (Dirjen IKP), Usman Kansong mengatakan komite tersebut nantinya akan bersifat independen dan dibentuk oleh Dewan Pers namun para anggotanya akan diajukan oleh Dewan Pers dan perwakilan pemerintah.
"Nah saat ini Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) sedang rapat untuk menjajaki siapa yang akan diusulkan untuk menjadi anggota komite sebagai perwakilan masyarakat atau pun pakar," kata Usman di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2024).
Dalam Perpres nomor 32 tahun 2024 pembentukan Komite Pengawas diatur khusus dalam BAB IV dan harus berjumlah gasal maksimal 11 orang.
Unsur keanggotaan Komite itu tertulis dalam Pasal 14 dengan susunan harus terdiri atas unsur Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan pers, kementerian, serta pakar di bidang layanan platform digital yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital atau perusahaan pers.
Untuk perwakilan pakar seperti diatur dalam Pasal 14 poin (5) disebutkan bahwa perwakilan tersebut harus diajukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Usman menegaskan nantinya setiap nama yang diusulkan untuk menjadi komite pengawas Perpres baik dari Dewan Pers dan Kementerian dipastikan tidak akan memiliki hubungan dengan perusahaan media maupun platform digital sehingga dapat dipastikan independensinya.