Sumber :
- Bidhumas Polda Jatim
Gus Samsudin Terancam Pasal Berlapis Gara-gara Video Boleh Tukar Pasangan, 13 Orang Sudah Diperiksa
Sabtu, 2 Maret 2024 - 08:30 WIB
Dalam kasus ini, menurut Dirmanto, Samsudin dijerat dengan UU ITE.
Namun tak menutup kemungkinan untuk menjeratnya dengan pasal berlapis.
"Selain UU ITE di antaranya penodaan agama pasal 156," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Subdit Cyber Dirkrimsus Polda Jatim menetapkan Samsudin Jadab alias Gus Samsudin sebagai tersangka, dalam kasus video aliran sesat boleh bertukar pasangan.
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sejak Kamis, 29 Februari 2024.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penyidik melakukan gelar perkara setelah memeriksa Gus Samsudin dan sejumlah saksi lainnya.