Gus Samsudin pembuat konten aliran sesat boleh tukar istri digelandang polisi.
Sumber :
  • Bidhumas Polda Jatim

Gus Samsudin Terancam Pasal Berlapis Gara-gara Video Boleh Tukar Pasangan, 13 Orang Sudah Diperiksa

Sabtu, 2 Maret 2024 - 08:30 WIB

Dalam kasus ini, menurut Dirmanto, Samsudin dijerat dengan UU ITE. 

Namun tak menutup kemungkinan untuk menjeratnya dengan pasal berlapis. 

"Selain UU ITE di antaranya penodaan agama pasal 156," ujarnya. 

Sebelumnya, penyidik Subdit Cyber Dirkrimsus Polda Jatim menetapkan Samsudin Jadab alias Gus Samsudin sebagai tersangka, dalam kasus video aliran sesat boleh bertukar pasangan. 

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sejak Kamis, 29 Februari 2024. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penyidik melakukan gelar perkara setelah memeriksa Gus Samsudin dan sejumlah saksi lainnya. 

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:14
14:17
01:44
01:25
29:09
01:03
Viral