- Tim tvOne/Cepi Kurnia
Siapa Devara Putri Prananda, Oknum Caleg DPR Otak Pembunuhan Mayat Wanita Berselimut di Banjar
Banjar, tvOnenews.com - Misteri mayat wanita berselimut yang ditemukan warga di bibir jurang di Neglasari, Kota Banjar, Jawa Barat, Minggu pekan lalu (25/2/2024), mulai terungkap. Ternyata pembunuhan didalangi oleh seorang caleg DPR RI dari Partai Garuda Devara Putri Prananda.
Siapa Devara Putri Prananda? Dia adalah caleg DPR RI dari Partai Garuda Dapil Jawa Barat XI yang meliputi Kabupaten: Majalengka, Sumedang, Subang.
Pada Pemilu 2024 lalu, Devara Putri Prananda mengumpulkan 226 suara. Wanita berusia 24 tahun ini mempunyai misi mengusulkan program kesehatan gratis bagi masyarakat yang tidak mampu. Program ini akan menjamin akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau, sehingga dapat meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya, pada Sabtu siang (2/3/2024) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menggelar rekonstruksi di beberapa lokasi. Korban yakni Indriana Dewi Eka Saputri (24) warga Cipinang Pulo, Jakarta Timur.
Polisi berhasil menangkap tiga orang yaitu Didot Alfiansyah, warga Tebet Jakarta Selatan, Muhammad Reza Swastika, warga Cempaka Putih, Jakarat Pusat dan seorang wanita, Devara Putri Prananda, warga Johar Baru Jakarta Pusat. Belakangan diketahui Devara merupakan Caleg DPR RI Dapil Jabar 9 yang gagal lolos ke Senayan lantaran perolehan suara yang minim.
"Kami mendapatkan informasi demikian rupa, namun untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan ke penyidik Polda Jabar," ujar Kapolres Banjar, AKBP Danny Yuliyanto kepada awak media.
Hasil pemeriksaan diketahui, korban merupakan kekasih dari pelaku Didot. Namun pelaku juga menjalin hubungan asmara dengan pelaku Devara. Diduga peristiwa pembunuhan ini dilatarbelakangi cemburu.
Awalnya misteri penemuan mayat wanita ini menemui kendala lantaran kondisi jasad korban yang sudah membusuk. Namun petugas gabungan Polda Jabar dan Polres Banjar akhirnya bisa mengungkap kasus tersebut. (atw/ebs)