Penemuan jasad Indriana Dewi Eka oleh petugas kepolisian.
Sumber :
  • Dok. tvOnenews.com

Kronologi Pembunuhan Indriana, Pelaku Ajak Jasad Korban Tamasya Naik Mobil Selama 4 Hari Sebelum Dibuang ke Jurang

Sabtu, 2 Maret 2024 - 20:46 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap misteri temuan mayat perempuan bernama Indriana Dewi Eka Saputri.

Temuan mayat itu sempat membuat geger masyarakat usai Didapati dalam kondisi terbungkus selimut dan dibuang ke jurang kawasan Jalan Raya Banjar-Cimaragas, Ciamis, Kota Banjar, Jawa Barat pada Minggu (25/2/2024).

Polda Jawa Barat (Jabar) memastikan mayat wanita terbungkus selimut itu merupakan korban pembunuhan dengan dua sejoli bernama Devara Putri (DP) dan Didot Alfiansyah (DA) sebagai otak pelaku dan Muhammad Reza (MR) sebagai eksekutor.

Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan mengungkap motif pembunuhan dilatarbelakangi cinta segitiga.

Aksi pembunuhan itu dilakukan saat DA dan MR mengajak korban untuk bertamasya ke kawasan Gunung Geulis, Kabupaten Bogor pada Selasa (20/2/2024).

Sepulang dari bertamasya, kedua pelaku lantas melancarkan rencana aksi pembunuhannya di dalam mobil yang mereka gunakan.

Indriana dieksekusi oleh R di dalam mobil menggunakan sebilah ikat pinggang yang dijeratkan ke leher korban.

Sadisnya, dua pelaku pembunuhan itu membawa jasad korbannya berkeliling sebelum dibuang ke jurang kawasan Ciamis.

Bahkan, kedua pelaku sempat menjemput pelaku DP di Jakarta dengan jasad Indriana yang dibawanya.

"Setelah mereka melakukan pembunuhan di sini, jenazanya sempat dibawa ke Jakarta, kemudian Cirebon, Kuningan sampai dibuang di wilayah Kota Banjar," ucap Surawan dikutip pada Sabtu (2/3/2024).

Tak hanya itu, dalam upaya menghilangkan jejaknya pelaku menempuh perjalanan jauh dengan membawa jasad korban pembunuhannya itu.

Tak tanggung-tanggung selam empat hari para pelaku pembunuhan itu membawa jasad korbannya hingga berujung dibuang ke pinggir jurang kawasan Kota Banjar, Ciamis, Jawa Barat.

"Para pelaku ditangkap di Jakarta. Sejauh ini hanya tiga pelaku saja," katanya.

Adapun akibat perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 340, 338, dan 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:04
03:41
21:38
05:31
10:05
03:24
Viral