Sumber :
- IST
Suara PSI Mendadak Meledak, KPU Didesak Beri Penjelasan
Minggu, 3 Maret 2024 - 16:13 WIB
“Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR,” demikian bunyi Pasal 414 ayat 1. (rpi/ebs)