- ANTARA
Tak Kunjung Tahan Firli Bahuri Sampai Didesak Eks Pimpinan KPK, Polri Beri Penjelasan Begini
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11/2023).
Hingga kini, penyidik sudah memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut sebanyak dua kali sebagai saksi dan empat kali sebagai tersangka.
Pemeriksaan dua kali sebagai saksi pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023). Sedangkan sebagai tersangka, dimulai dari Jumat (1/12/2023), Rabu (6/12/2023), Rabu (27/12/2023) dan Jumat (19/1/2024).
Purnawirawan Polri berpangkat komisaris jenderal (komjen) itu juga beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
Terakhir, surat panggilan terhadap Firli Bahuri tersebut telah dikirimkan pada Kamis (22/2) dan merupakan surat panggilan kedua kalinya untuk Firli Bahuri, setelah pada pemanggilan Selasa (6/2) tidak hadir penuhi panggilan penyidik.
Firli kembali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada Senin (26/2), dengan alasan ada kegiatan dan meminta dijadwalkan ulang.
Sebelumnya, berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Jumat (2/2) karena belum lengkap.