Pelaku rudapaksa gadis di atas mobil dinas ternyata caleg Perindo.
Sumber :
  • istimewa

Miris! Update Anak Pejabat Rudapaksa Gadis di Atas Mobil Dinas, Pelaku Ternyata Caleg Perindo

Senin, 4 Maret 2024 - 20:03 WIB

Gowa, tvOnenews.com - Kasus dugaan rudapaksa gadis di atas mobil Dinas Pemerintah Daerah (Pemda) Gowa Sulawesi Selatan, menemui babak baru. Anak pejabat yang diduga terlibat dalam kasus tersebut ternyata Calon Legislatif (Caleg) Perindo berinisial MYH.

Hal tersebut dibenarkan Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Gowa, H Makmur Mangung. Dia menyebutkan bahwa Muhammad Yusuf Hidayat Sabir ialah Caleg Dapil I Kecapatan Sombaopu.

"Iya betul ada caleg partai Perindo bernama Muh Yusuf Hidayat Sabir. dia maju di dapil satu Kecamatan Somba Opu nomor urut dua," kata Makmur Mangung saat dikonfirmasi, Senin (4/3/24).

Makmur menuturkan telah mengetahui adanya pemberitaan terkait kasus tersebut. Dia mengaku mendapat informasi tersebut dari grup WhatsApp atau WA.

"Ia ada saya baca beritanya di grup-grup wa saya (tentang kasus rudapaksa, red) yang menjeratnya (MYHS) itu," jelasnya.

Selain itu, Makmur menjelaskan bahwa tersangka bukan pengurus Partai Perindo, melainkan salah satu caleg yang ingin maju pada Pemilu 2024.

"Dia bukan pengurus, dia masuk karena maju caleg saja," ujarnya.

Makmur Mangung mengatakan, seandainya tersangka terdaftar sebagai pengurus di Perindo Kabupaten Gowa, maka sudah dipastikan akan diberikan sanksi sesuai AD/ART Partai.

"Seandainya dia terdaftar sebagai pengurus partai Perindo, terus terlibat kasus seperti sekarang, maka mekanismenya adalah akan diberi sanksi sesuai AD/ART partai. Tetapi dia bukan pengurus partai," terangnya.

Meski demikian, Muh Yusuf Hidayat Sabir yang mencoba peruntukannya dalam pemilihan legislatif di Pemilu 2024 ini justru tidak mendapatkan kursi.

Polisi amankan pelaku rudapaksa gadis di atas mobil dinas

Tiga pelaku yang merudapaksa seorang gadis di mobil dinas di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan berhasil diamankan polisi pada Minggu (3/3/2024).

Ketiga pelaku kemudian menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Polres Gowa.

Dalam pemeriksaan tersebut, salah satu pelaku berinisial MYH (24) mengaku merudapaksa seorang gadis berinisial NYM (26) di mobil dinas di Jalan Syamsuddin Tunru pada Sabtu (2/3/2024) dini hari.

Sebelum merudapaksa korban, MHY mengaku menjemput korban terlebih dahulu di Vida View Makassar.

"Saya jemput di Apartemen Vida View Makassar pakai mobil Kijang Innova, mobil dinas, warna hitam, mobilnya keluarga," katanya.

Dia mengaku menjemput korban bersama Kamil, Ilo dan Ucok.

"Mereka yang saya temani menjemput adalah keluarga. Pertama saya bawa ke pandang-pandang pergi ambil mobil. Yang turun Ucok," jelasnya.

Kata MYH, seusai mengganti mengambil mobil, pelaku membawa korban ke Danau Mawang.

"Di mobil ada pelaku lain yang sembunyi di bagasi mobil, inisiatif (mereka sendiri). Lokasi rudapaksa di belakang Perumahan Citra Garden dalam mobil Kijang Innova hitam mobil dinas," ujarnya. 

Di lokasi tersebut, MYH memaksa korban berhubungan intim layaknya suami istri di dalam mobil dinas itu.

Seusai merudapaksa korban, MYH mengaku turun dari mobil untuk buang air kecil.

Kemudian, dua pelaku lainnya, yakni MRN (24) dan MQ (29) yang bersembunyi di bagasi mobil pun langsung muncul dan menyekap korban.

Setelah itu, MYH mengaku tidak mengetahui apa yang terjadi di dalam mobil karena dia telah di luar mobil.

"Pada saat itu saya sudah turun dari mobil untuk buang air kecil. Mereka langsung menemui korban terus saya tidak melihat lagi di situ karena saya sudah turun dari mobil," kata dia. 

Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga menyita mobil Kijang Innova warna hitam sebagai barang bukti.

Saat diperiksa, ternyata di mobil tersebut ditemukan pelat mobil berwarna merah bernomor polisi DD 1724 B milik Pemda Gowa.

"Kita temukan ada pelat mobil berwarna merah bernomor polisi DD 1724 B milik Pemda Gowa," ujar Kasi Humas Polres Gowa Ipda Udin Sibadu. 

Dia juga mengungkap jika dua pelaku rudapaksa gadis itu adalah anak seorang pejabat publik di Kabupaten Gowa.(itg/lpk)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:26
02:39
02:22
02:22
03:02
00:54
Viral