Rektor Nonaktif Universitas Pancasila ETH (jaket merah).
Sumber :
  • Ilham Kausar-Antara

Hari Ini Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Bakal Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Kasus Pelecehan Seksual

Selasa, 5 Maret 2024 - 09:22 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Rektor Nonaktif Universitas Pancasila ETH (72), Faizal Hafied, mengatakan kliennya bakal memenuhi panggilan kedua dari Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (5/3/2024). 

ETH dipanggil polisi terkait dugaan kasus pelecehan seksual terhadap DF yang dilaporkan di Bareskrim Polri pada (29/1/2024) lalu.

"Beliau (ETH) bakal hadir pada pukul 10.00 WIB sesuai jadwal pemeriksaan," kata Faizal.

Faizal menjelaskan selain kliennya menghadiri pemeriksaan dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pihaknya akan mengklarifikasi peristiwa tersebut.

"Beliau punya itikad baik menjelaskan dan mengklarifikasikan agar bisa dipulihkan nama baiknya. Semua upaya hukum akan dilakukan untuk mengembalikan harkat dan martabat klien kami,” ujarnya. 

Polda Metro Jaya akan kembali memanggil terduga kasus pelecehan seksual Rektor Nonaktif Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72) pada Selasa (5/3/2024).

Pemanggilan tersebut merupakan panggilan laporan pelapor lain berinisial DF.

"Terlapor akan kembali dijadwalkan pengambilan keterangan dalam penyelidikan hari Selasa tanggal 5 Maret 2024," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (4/3/2024). 

Ade Ary menyebutkan dua kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Kasus pelecehan yang diduga dilakukan oleh ETH telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Pertama laporan dari wanita berinisial RZ (42) diterima dengan nomor: STTLP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.

Kemudian laporan dari wanita berinisial DF di Bareskrim Polri teregister dengan nomor: LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024. 

ETH sendiri dilaporkan terkait dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (ant/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral