- DPRD DKI Jakarta
Pengadaan Baju Dinas DPRD DKI Jakarta Rogoh Kocek hingga Rp3 Miliar, Ini Penjelasannya
Jakarta, tvOnenews.com - Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta memastikan pengadaan baju dinas dan atribut bagi pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 sebesar Rp3.086.890.132 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus mengungkapkan pada Pasal 12 PP tersebut pakaian dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD masing-masing mendapatkan 5 stel pakaian.
Anggaran itu sudah termasuk biaya produksi.
“Pakaian dinas dan atributnya bagi anggota dewan. Memang setiap tahunnya kami anggarkan sesuai PP 17 tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Dewan dapat diberikan pakaian dan atributnya,” ujar Augustinus melansir keterangan resmi di Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).
Pria yang akrab disapa Aga itu juga memaparkan jenis pakaian yang akan diperoleh pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.
Seperti diketahui, DPRD DKI hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 akan dilantik pada bulan Agustus.