Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus.
Sumber :
  • DPRD DKI Jakarta

Pengadaan Baju Dinas DPRD DKI Jakarta Rogoh Kocek hingga Rp3 Miliar, Ini Penjelasannya

Selasa, 5 Maret 2024 - 09:37 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta memastikan pengadaan baju dinas dan atribut bagi pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 sebesar Rp3.086.890.132 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus mengungkapkan pada Pasal 12 PP tersebut pakaian dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD masing-masing mendapatkan 5 stel pakaian.

Anggaran itu sudah termasuk biaya produksi.

“Pakaian dinas dan atributnya bagi anggota dewan. Memang setiap tahunnya kami anggarkan sesuai PP 17 tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Dewan dapat diberikan pakaian dan atributnya,” ujar Augustinus melansir keterangan resmi di Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).

Pria yang akrab disapa Aga itu juga memaparkan jenis pakaian yang akan diperoleh pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.

Seperti diketahui, DPRD DKI hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 akan dilantik pada bulan Agustus.

“Masing-masing dewan dapat 5 setel pakaian. Terdiri dari pakaian sipil harian, pakaian sipil resmi, pakaian sipil lengkap, pakaian dinas harian lengan panjang dan yang terakhir pakaian khas daerah,” ungkap Aga.

Selain pakaian dinas, pimpinan dan anggota DPRD juga mendapat atribut berupa pin emas. 

“(Atribut) itu berupa pin emas yang diberikan 5 tahun sekali, ketika pelantikan anggota dewan periode baru. Mereka akan diberikan (pin emas) ketika pengambilan sumpah dan janji,” tutur dia.

Terkait proses pengadaan pakaian dinas dan atribut tersebut, lanjut Aga, melalui proses lelang. 

“Sekarang mekanismenya sesuai peraturan pengadaan barang dan jasa melalui sistem katalog. Di dalam anggaran sekretariat DPRD itu, kami melakukan proses pengadaan pakaian dinas dan atribut pada bulan Agustus. Artinya untuk anggota dewan yang baru (periode 2024-2029),” tegas dia.

Sebagai informasi, anggaran sebesar Rp3 miliar tersebut untuk pengadaan sebanyak 110 stel.

Meski pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta sebanyak 106 orang, namun sistem pengadaan pakaian dinas dan atribut juga mengantisipasi bila terjadi pergantian antar waktu (PAW). 

“Sebab bila ada anggota DPRD pergantian antar waktu, maka diberikan hak yang sama,” tandas Aga. (agr/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral