- Dok istockphoto.com
Keji, Kronologi Kakek Rudapaksa Bocah Tujuh Tahun di Depan Kios
Jakarta, tvOnenews.com - Kronologi seorang kakek berusia 61 tahun merudapaksa dan pencabulan anak di bawah umur.
Dugaan peristiwa pidana yang dilakukan kakek tersebut terhadap anak di bawah umur terjadi pada Minggu (29/10/2023) sekira pukul 17:30 WIT.
Kejadian Keji tersebut di depan sebuah kios yang terdapat di Negeri Tuhaha, Kecamatan Saparua (Kabupaten Maluku Tengah).
Kakek itu kini telah menjadi terdakwa atas dugaan tindak pidana rudapaksa dan pencabulan anak di bawah umur.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon Endang Anakoda menuntut seorang kakek berusia 61 tahun yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana rudapaksa dan pencabulan anak di bawah umur selama tujuh tahun penjara.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa tebukti bersalah melanggar Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang," kata Jaksa Endang di Ambon, Senin (4/3/2024).
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon dipimpin ketua majelis hakim Martha Maitimu dengan didampingi dua hakim anggota.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp50 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan kurungan.
Sejumlah barang bukti berupa baju dan celana baik milik terdakwa maupun korban ditetapkan untuk dirampas dan dimusnahkan.
Majelis hakim sempat menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya.
Pasalnya, perbuatan terdakwa terhadap anak yang berusia tujuh tahun itu menyebabkan dirinya merasa ketakutan dan melaporkan perbuatan tersebut kepada keluarganya.(ant/lkf)