- Idris Tajannang/tvOne
Kronologi Lengkap Dua Anak Pejabat Pemkab Gowa Perkosa Gadis Muda di Mobil Dinas, Panik Saat Kepergok Warga
Pelaku sudah beristri memiliki dua anak dan tercatat sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Gowa dari Partai Perindo.
Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku berpura-pura keluar dari mobil, tiba-tiba dua pelaku lainnya keluar dari tempat persembunyiannya, menyekap korban hendak melakukan hal yang sama lalu melecehkannya, korban lalu berontak dan berteriak hingga suaranya didengar warga setempat.
Karena panik, tiga pelaku ini hendak melarikan diri namun warga secara cepat tiba di lokasi kejadian menahan para pelaku kemudian melaporkan kejadian itu di Polres Gowa.
Dari perbuatan para tersangka ini, polisi menjerat pelaku utama UC pasal 285 subsider 289 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan dua pelaku lainnya yang ikut serta diduga melecehkan korban dikenakan pasal 289 KUHPidana diancam sembilan tahun penjara.(ant/muu)