Sumber :
- istimewa - Antara
1,6 Kg Sabu Senilai Rp2,2 Miliar Disita Polresta Jambi
Selasa, 5 Maret 2024 - 19:43 WIB
Menurut Eko, hasil penyelidikan para tersangka itu memperoleh barang haram itu melalui beberapa daerah di Sumatera, seperti Sumut, Aceh, dan Riau.
Para tersangka yang diamankan itu ialah, AE (23), RA (23), FE (27), H (23), D (29), H (44), S (34), IS (40), M (45), dan satu orang perempuan berinisal A (27).
"Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri untuk memberantas narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polresta Jambi,” kata dia.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 111 ayat 1 atau 112 ayat 2 atau 114 ayat 2, Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ant)