Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto (kiri) dan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas (kanan).
Sumber :
  • ANTARA

MUI Kecam Keras Aksi Perundungan Santri yang Berujung Maut di Pondok Pesantren Kediri

Selasa, 5 Maret 2024 - 20:18 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut kasus perundungan yang terjadi di pondok pesantren beberapa hari lalu merupakan tindakan yang tidak terpuji.

Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas saat ditemui di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).

"Perundungan itu 'kan artinya melakukan satu perbuatan tidak terpuji ya. Melakukan satu tindakan tidak terpuji itu dicela oleh agama," kata Anwar Abbas. 

Anwar Abbas mengatakan hal itu menanggapi kasus perundungan dan penganiayaan yang dilakukan sejumlah santri di sebuah ponpes di Kediri, Jawa Timur, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Anwar pun menyayangkan peristiwa perundungan masih terjadi di lingkungan pondok pesantren yang semestinya penuh dengan pengawasan. 

Terlebih pondok pesantren merupakan wadah pendidikan agama yang seharusnya mengajarkan perdamaian.

Oleh karena itu, Anwar mengimbau kepada seluruh pondok pesantren untuk tidak membudayakan aksi perundungan di lingkungan pesantren.

"Tetap lakukan praktik-praktik yang terpuji yang dibenarkan oleh agama dan dibenarkan oleh hukum. Saya kira pedoman oleh MUI itu saja," katanya.

Sebelumnya, polisi telah menangkap empat orang pelaku yang diduga terlibat penganiayaan terhadap seorang santri berinisial B, siswa Pondok Pesantren PPTQ Al Hanifiyyah, Kediri, Jawa Timur.

Empat pelaku terdiri atas dua orang dewasa, yakni MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Kabupaten Nganjuk, serta dan dua orang pelaku lainnya masih usia anak, yakni AF (16) asal Denpasar Bali, dan AK (17) asal Surabaya.

Para pelaku merupakan kakak kelas korban. Bahkan, salah satu pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka merupakan saudara sepupu korban.(ant/muu)


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral