Wakil Ketua MUI Anwar Abbas (kanan).
Sumber :
  • tim tvOne/Rika Pangesti

Kasus Penganiayaan Ramai Terjadi di Pondok Pesantren, Petinggi MUI Respons Tegas: Tidak Terpuji Itu Dicela oleh Agama

Rabu, 6 Maret 2024 - 03:52 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus penganiayaan ramai terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) membuat khawatir banyak pihak, termasuk MUI. Bukan hanya korban dan keluarganya, melainkan pemerintah mesti turun langsung menangani hal tersebut.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengemukakan kasus perundungan yang terjadi di pondok pesantren beberapa hari lalu merupakan tindakan yang tidak terpuji.

"Perundungan itu, kan, artinya melakukan satu perbuatan tidak terpuji, ya. Melakukan satu tindakan tidak terpuji itu dicela oleh agama," kata Anwar saat ditemui di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).

Anwar menjelaskan pernyataan tersebut menanggapi kasus perundungan dan penganiayaan yang dilakukan sejumlah santri di sebuah Ponpes di Kediri, Jawa Timur, hingga mengakibatkan korban yang merupakan adik kelas pelaku meninggal dunia.

Dia menyayangkan peristiwa perundungan masih terjadi di lingkungan pondok pesantren yang semestinya penuh dengan pengawasan. Terlebih pondok pesantren merupakan wadah pendidikan agama yang seharusnya mengajarkan perdamaian.

Oleh karena itu, Anwar mengimbau kepada seluruh pondok pesantren untuk tidak membudayakan aksi perundungan di lingkungan pesantren.

"Tetap lakukan praktik-praktik yang terpuji yang dibenarkan oleh agama dan dibenarkan oleh hukum. Saya kira pedoman oleh MUI itu saja," jelasnya.

Sebelumnya, polisi telah menangkap empat orang pelaku yang diduga terlibat penganiayaan terhadap seorang santri berinisial B, siswa Pondok Pesantren PPTQ Al Hanifiyyah, Kediri, Jawa Timur.

Empat pelaku terdiri atas dua orang dewasa, yakni MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Kabupaten Nganjuk, serta dan dua orang pelaku lainnya masih usia anak, yakni AF (16) asal Denpasar Bali, dan AK (17) asal Surabaya.

Para pelaku merupakan kakak kelas korban. Bahkan, salah satu pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka merupakan saudara sepupu korban.(ant/lpk)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral