- Abdul Gani Siregar-tvOne
Status Ibu Kota Jakarta Telah Berakhir, Heru Budi: Masih Ada Waktu Transisi
Jakarta, tvOnenews.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi pernyataan anggota DPR RI yang mengatakan status ibu kota Jakarta telah berakhir pada 15 Februari 2024 yang lalu.
Heru menegaskan bahwa saat ini masih dalam proses transisi sehingga perpindahan ibu kota ke IKN belum diresmikan secara seremonial.
"Ya masih ada waktu transisi. Kan sedang berproses DKJ (Daerah Khusus Jakarta)," ujar Heru di Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (6/3/2024).
Menurut dia, Undang-Undang DKI masih belum disahkan, masih dalam tahap pembahasan. Sehingga, ibu kota belum resmi berpindah ke IKN.
Diberitakan sebelumnya, kabar mengejutkan datang dari Ibu Kota Negara, DKI Jakarta. Pasalnya, status DKI Jakarta sebagai ibu kota negara habis pada 15 Februari lalu.
Hal ini dikatakan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas. Bahkan, dia jelaskan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara habis statusnya pada 15 Februari lalu.