Pahrur Dalimunthe.
Sumber :
  • Haries Muhamad-tvOne

Terdakwa Kepala Hudev UI Bantah Palsukan Kwitansi Proyek BTS 4G Bakti

Rabu, 6 Maret 2024 - 13:11 WIB

"Sudah jelas tidak ada bukti perintah dari saudara Mohammad Amar Khoerul Umam kepada Farah untuk menandatangani kuitansi dan log book harian tenaga ahli," kata Pahrur.

Menurut Pahrur, bagaimana mungkin kliennya memalsukan dokumen namun tidak mengetahui orangnya. 

"Tidak pernah dikirim elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)-nya dan tidak pernah dikirim rekeningnya dan tidak pernah dikirim Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya?," cetusnya.

Sejumlah saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan, klaim Pahrur, justru memperkuat kliennya tak bersalah dan hanya sebagai korban.

"Jadi memang ahli-ahli ini jadi korban karena namanya dicatut tapi klien kami juga jadi korban. Karena bukan klien kami ini yang melakukan. Klien kami hanya tahu laporan dari bawah, yakni dari admin Hudev. Tapi sekarang klien kami terseret sebagai terdakwa. Jelas para tenaga ahli ini tidak ada yang berhubungan langsung dengan klien kami. Tadi saya bilang tidak mungkin dipalsukan tanda tangan orang kalau tidak kenal dengan orangnya. Klien kami tidak tahu bentuk tanda tangannya dan tidak pernah dikirim e-KTP-nya dan tidak pernah dikirim NPWP orangnya. Jadi tidak nyambung," tandas Pahrur.

Terkait perkara ini, Amar sebagai Kepala Hudev UI disebut berperan memalsukan kwitansi pembayaran terkait kajian teknis proyek tower BTS 4G BAKTI Kominfo. Dari pemalsuan itu, Hudev UI disebut menerima uang Rp1,9 miliar.

Amar dijerat Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (hmd/nsi)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
01:28
01:07
00:53
03:16
43:11
Viral