- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Tanggapi RUU DKJ soal Kawasan Aglomerasi Dipimpin Wakil Presiden, Jusuf Kalla Langsung Beri Pesan Menohok
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Presiden periode 2004-2009 dan 2014-2019, Jusuf Kalla angkat bicara soal wilayah aglomerasi yang termaktub di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dipimpin oleh Wakil Presiden.
Sebagaimana diketahui, ini merupakan tindak lanjut dari perpindahan ibu kota ke IKN, Kalimantan Timur.
Di dalam RUU DKJ, tertulis kawasan aglomerasi terdiri atas; Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
"Wakil presiden kan membantu presiden, kalau presiden atau pemerintah menugaskan wakil presiden ya tentu bisa saja," ujar dia, saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).
Namun, sekali lagi dia menegaskan kebijakan tersebut tergantung dari realisasi RUU DKJ untuk disahkan.
"Tergantung undang-undangnya, tergantung juga kebijakan presiden yang memerintah pada waktu yang akan datang," jelasnya.
Adapun wilayah aglomerasi ini dibentuk bertujuan untuk melakukan sinkronisasi pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah penyangga.
Maka dari itu guna mempermudah integrasi pembangunan di DKJ, maka penting untuk dipimpin oleh Wakil Presiden, yang di mana bekerja sesuai dengan Peraturan Presiden.
Namun saat ditanya, apakah dengan wacana tersebut DKJ dapat berjalan lebih baik apabila dipimpin oleh Wakil Presiden atau kepala daerah, JK justru melimpahkan kepada DPR dalam mengkritisi RUU DKJ.
"Saya tidak tahu, itu nanti tanya pemerintah yang akan datang. Itu kan baru diskusi di DPR RI," tandas dia.
Dewan Kawasan Aglomerasi ini diatur dalam pasal 55 RUU DKJ, berikut isinya:
- Dalam rangka mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi.
- Dewan Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud ayat (1) bertugas:
1. mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang Kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi; dan
2. mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
- Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh Wakil Presiden.(agr/lkf)