Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com

Heru Budi Klaim KJMU yang Sudah Berjalan Tak Dapat Dihentikan Sepihak

Rabu, 6 Maret 2024 - 19:01 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengklaim tidak ada penghentian bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) menggunakan sumber DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) apabila sudah berjalan.

"Yang sudah berjalan tidak ada yang disetop," kata Heru tegas, di Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2024).

Diketahui, data penerima KJP Plus dan KJMU 2023 yang diperbaharui di tahun 2024 ini banyak yang kehilangan kuota penerima.

Apabila ada warga yang sebelumnya telah menerima bantuan pendidikan KJP dan KJMU di tahun 2023, namun namanya tidak tercantum di dalam data tahun 2024, maka dapat dibahas dalam musyawarah kelurahan (muskel).

"Kalau data-data itu, data pribadi itu memenuhi syarat dia sesuai dengan aturan yang ada itu kan bisa dimuskel," jelasnya.

"Hari ini, data itu sudah melalui proses panjang, dari November-Desember DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) 2023 itu sudah disahkan," sambung dia.

Heru menyebutkan data warga DKI Jakarta saling terhubung, seperti informasi mengenai data kendaraan, data rumah, data aset.

"KJMU itu bagi masyarakat yang memang tidak mampu untuk dia kuliah kita berikan. Tapi kalau data yang kita link kan dengan data pajak, data kendaraan, dia memiliki kendaraan dan dia adalah orang yang mampu masa kita berikan bantuan," paparnya.

Heru menegaskan dana untuk bantuan pendidikan ini sangat terbatas, jadi akan diberikan bantuan kepada masyarakat yang memang layak mendapatkan.

"Jadi data DKI itu sekali lagi bisa di-link-kan dengan data lainnya. Itu otomatis langsung, dia punya berapa kendaraan, punya berapa mobil, punya rumah, rumahnya ada di mana itu kita bisa," tandas dia.

Perlu diketahui, Pemeringkatan kesejahteraan (Desil) untuk peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).

Diberitakan sebelumnya, ramai keluhan sejumlah mahasiswa yang merasakan bantuan beasiswa KJMU mereka dihentikan secara sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta.

Hal ini bermula dari akun @timpenguinnas di media sosial X meminta para pengikutnya untuk menceritakan apakah ada pengalaman terkait penghentian bantuan beasiswa KJMU dan KJP secara sepihak. 

Kemudian, berbagai cerita dan latar belakang terkuak, mereka mengaku bantuan tersebut dihentikan di pertengahan jalan pendidikan. (agr/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral