Curi Ikan di Perairan Indonesia, Kapal Berbendera Malaysia Dibekuk di Selat Malaka.
Sumber :
  • istimewa

Curi Ikan di Perairan Indonesia, Kapal Berbendera Malaysia Dibekuk di Selat Malaka

Rabu, 6 Maret 2024 - 19:56 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Baharkam Polri mengamankan kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia di Selat Malaka, Kepulauan Riau, Indonesia pada Rabu (28/2/2024).

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan penangkapan tersebut berawal saat kapal patroli polri mendapatkan informasi terkait adanya penangkapan ikan ilegal (ilegal fishing).

"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di Perairan Selat Malaka Kepulauan Riau di wilayah Indonesia dengan nama kapal PSF2500," tutur Trunoyudo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).

Trunoyudo mengatakan, setelah diperiksa kapal tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi untuk melakukan penangkapan ikan di perairan wilayah Indonesia.

Ada 4 awak yang diamankan, terdiri dari seorang nakhoda dan tiga anak buah kapal (ABK).

"Tepatnya pada Rabu 28 februari 2024, polri melalui Direktorat Polair Baharkam Polri mengamankan 1 orang nahkoda dan 3 orang ABK dengan kewarganegaraan Thailand dan Myanmar," ungkap dia.

Adapun Trunoyudo mengatakan, Selat Malaka merupakan jalur perdagangan internasional. Kemudian, kapal asing tersebut bermodus mengikuti jalur kapal niaga internasional itu untuk mengelabui petugas patroli Ditpolairud.

Selain mengamankan penghuni kapal, polisi menemukan sejumlah bukti berupa jaring dan ikan yang sudah ditangkap.

"Dari penangkapan kapal asing tersebut, ditemukan barang bukti berupa ikan campuran yang merupakan sumber daya milik Indonesia sebesar kurang lebih 200 kilogram dan satu set jaring trol," terangnya.

Trunoyudo mengatakan, kini keempat penghuni kapal asing tersebut telah diserahkan kepada pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (PSDKP) Batam untuk penanganan lebih lanjut. Penyerahan dilakukan pada Senin 4 Maret 2024. (rpi/aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:06
03:53
01:00
01:02
01:01
05:31
Viral