Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko..
Sumber :
  • Istimewa

Diprediksi Pemudik Lebaran 2024 Capai 136 Juta Jiwa, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas, Ini Catat Tanggalnya...

Rabu, 6 Maret 2024 - 20:12 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi akan menerapkan rekayasa lalu lintas pada arus mudik dan arus balik Idul Fitri 2024.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pengalihan arus lalu lintas ini bersifat situasional dijadwalkan mulai pada 5 April 2024.

“Kebijakan rekayasa lalu lintas ini dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB) dengan stakeholder terkait, ada beberapa pola rekayasa lalu lintas yang akan diberlakukan, yakni sistem contraflow, one way, dan pembatasan operasional angkutan barang sumbu tiga,” kata Trunoyudo saat jumpa pers, Rabu (6/3/2024).

Terkait contraflow, Trunoyudo mengatakan, sistem tersebut akan diberlakukan mulai dari Km 36. Sedangkan sistem one way diterapkan dari Km 72 Toll Cipali hingga Km 414 Tol Kalikangkung.



Dia menambahkan, beberapa langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan pemudik. Diperkirakan pemudik lebaran tahun ini mencapai 136 juta jiwa, naik 5-6% dibanding tahun lalu.

Lebih lanjut, Trunoyudo mengungkapkan sejauh ini Korlantas Polri bersinergi dan berkolaborasi dengan beberapa stakeholder, seperti Kementerian PUPR, Kemenhub, Jasa Raharja, PT ASDP Indonesia Fery, dan stakeholder lainnya.

“Kedepannya Polri akan melakukan rapat koordinasi baik internal maupun eksternal untuk mengantisipasi potensi kamseltibcarlantas dan kesiapan pada Operasi Ketupat 2024,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Trunoyudo turut mengimbau ke masyarakat agar tidak menggunakan sepeda motor saat mudik. Motor dianggap memiliki potensi kecelakaan yang tinggi di jalan.

“Bagi masyarakat yang tetap ingin menggunakan sepeda motor diharapkan memperhatikan kondisi kesehatan tubuh, perlengkapan, dan kendaraannya sejak dini serta diharapkan tidak membawa barang yang berlebihan dan tidak berboncengan tidak lebih dari satu penumpang,” pungkas dia.(rpi/lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral