- tvOnenews.com/Syifa Aulia
Didesak Sahroni, Waketum Gerindra Habiburokhman Akhirnya Serius Tolak Mentah-Mentah soal Hak Angket DPR
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menolak mentah-mentah usulan Bendahara Umum Partai NasDem, yang meminta partai pengusung Prabowo-Gibran mengajukan hak angket DPR.
Hak angket tersebut untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang disinyalir dilakukan oleh salah satu koalisi pasangan capres-cawapres.
Habiburokhman mengatakan hak angket tidak diperlukan untuk saat ini. Namun, dia persilakan bila partai lain ingin mengajukan hak angket.
“Kami mengatakan bahwa tidak perlu, silakan saja,” kata dia di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2024).
Wakil Ketua Komisi III DPR itu menambahkan pihaknya tidak akan menghalang-halangi partai lain yang ingin mengajukan hak angket.
Habiburokhman mengaku pihaknya juga tidak khawatir bila hak angket itu berjalan.
“Kalau kami tidak akan menghalangi, itu hak masing-masing,” imbuhnya.
Menurut dia, sisa masa jabatan anggota DPR periode 2019-2024 yang tinggal delapan bulan ini seharusnya digunakan untuk hal yang lebih produktif. Bukan malah mengurusi hak angket.
“Misalnya pengesahan undang-undang yang tertinggal, 8 bulan ini kan masing-masing alat kelengkapan dewan tentu bisa dua, undang-undang disahkan atau dalam konteks pengawasan ya mungkin bisa lebih maksimal,” ucap Habiburokhman.
Habiburokhman menuturkan jika ingin memeriksa dugaan kecurangan pelaksanaan Pemilu 2024, maka bisa dibahas lewat rapat kerja komisi, misalnya Komisi II DPR yang rapat bersama KPU, Bawaslu.
Kemudian, Komisi III DPR rapat dengan lembaga penegak hukum.
"Cara itu juga bisa menampung aspirasi masyarakat terkait dugaan kecurangan Pemilu. Dengan demikian, tidak perlu sampai mengajukan hak angket," tuturnya.
Adapun, Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.(saa/lkf)