Dugaan Penggelembungan Suara di Kabupaten Bogor Bikin Resah, Ketua Bawaslu Beri Perintah Langsung ke Bawahannya.
Sumber :
  • Tim tvOne/M Bagas

Dugaan Penggelembungan Suara di Kabupaten Bogor Bikin Resah, Ketua Bawaslu Beri Perintah Langsung ke Bawahannya

Kamis, 7 Maret 2024 - 00:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menegaskan pihaknya bakal melakukan pengecekan langsung terkait dugaan penggelembungan suara di Kabupaten Bogor.

Dia menekankan pihaknya telah memberikan perintah kepada bawahannya di daerah tersebut, untuk menindaklanjuti laporan yang meresahkan tersebut.

"Kabupaten Bogor kita cek ya Kabupaten Bogor," ucap Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).

Bagja menambahkan pihaknya memberikan arahan kepada jajaran di bawah untuk memeriksa soal adanya dugaan penggelembungan suara tersebut.

"Jadi, arahan kami perbaiki sesuai C Hasil, rekomendasi kepada teman-teman KPU (Komisi Pemilihan Umum). Jadi, tidak boleh keluar dari C Hasil itu yang harusnya dilakukan oleh teman-teman," tambahnya.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Bogor menemukan dugaan aksi penggelembungan suara di sejumlah kecamatan pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024.

"Yang disampaikan di forum itu (akibat) salah input. Salah input itu perlu diperdalam juga, apa karena kondisi kelelahan di pleno atau memang ada faktor kesengajaan," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin usai penutupan rapat pleno tingkat kabupaten di Cisarua, Rabu (6/3/2024).

Ridwan mengungkapkan, penggelembungan terjadi akibat adanya pergeseran suara mulai dari antarpartai, antarcaleg, hingga pergeseran suara partai ke suara caleg.

Beberapa kecamatan yang tercatat mengalami pergeseran suara antara lain, Ciseeng, Klapanunggal, Gunungputri, Bojonggede, Jasinga, dan Citeureup.

Ridwan mengaku akan menindaklanjuti dugaan kecurangan dari penggelembungan suara tersebut.

Dia menegaskan, panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang terbukti dengan sengaja menggeser suara dapat dikenakan sanksi.

"(Sanksinya) pidana bisa masuk, terus ke etik pun bisa," kata Ridwan. (aha/lpk)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:36
03:40
01:08
01:12
03:56
01:30
Viral