Kolase Gus Samsudin dan Pesulap Merah.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews

Pesulap Merah Nyinyir Soal Gus Samsudin Dipenjara: Belum Lebaran, Eh Udah Pake Baju Baru Duluan

Kamis, 7 Maret 2024 - 06:30 WIB

"Tapi saya tidak terlalu kepo, karena saya di bidang rongsokan, ketika dia sudah bikin padepokan itu dia tidak konsen sama rongsokannya. Makanya nggak begitu nyambung sama saya," lanjutnya.

Sementara itu, di berbagai kesempatan wawancara Gus Samsudin mengaku sudah 10 tahun memiliki padepokan pengobatan supranatural di Blitar. 

Hal itu tentu bertentangan dengan apa yang diungkapkan oleh teman lamanya tersebut.

Teman lama Samsudin membeberkan niatnya membongkar masa lalu Samsudin agar masyarakat mengetahui kebenarannya dan teredukasi.

"Saya melakukan hal ini biar masyarakat mengetahui yang sebenarnya, biar masyarakat teredukasi oleh trik-trki pengobatan yang memakai trik sulap, yang biasanya luar biasa," ujar teman Samsudin.

Sebagai teman, ia juga ingin mengingatkan Samsudin agar tidak sampai terjerumus pada perbuatan dosa besar, sebab orang-orang yang ditipunya menggunakan trik adalah orang-orang sakit yang ingin berobat. 

Teman lama Samsudin tersebut juga mendekati kameramen mantan kameramen untuk mendapatkan informasi langsung.

Mulanya mantan kameran Samsudin tersebut tidak berani mengaku, namun kini ia sudah berani muncul di publik membongkar trik-trik yang pernah dipakai Gus Samsudin saat pengobatan dan pembersihan rumah.

Mantan kameramen serta santri-santri lain yang sebelumnya ikut Gus Samsudin juga mulai mengakui bahwa banyak settingan yang dilakukannya saat bekerja dengan Samsudin. 

Mereka mengaku sudah tahu sejak lama namun tidak berani untuk mengingatkan secara langsung dan memilih untuk keluar dari tim Gus Samsudin satu per satu.

Terbaru, kini Samsudin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus viralnya video konten yang memperbolehkan bertukar pasangan meski bukan suami-istri.

Video tersebut dinilai sebagai ajaran sesat dan meresahkan masyarat.

Imbas perbuatannya tersebut, Samsudin dijerat pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Timur sejak 1 Maret 2024.

Berita Terkait :
1 2 3 4
5
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:57
02:35
05:18
01:38
02:23
03:56
Viral