Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Sumber :
  • Haries Muhamad-tvOne

Soal Pemanggilan Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali, KPK Sebut Tak Ada yang Kebal Hukum

Kamis, 7 Maret 2024 - 08:32 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan tetap melakukan pemanggilan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai saksi dan akan mengusut dugaan keterlibatan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dalam perkara korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara (ASN) Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo (BPPD).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan tak ada yang kebal hukum di Indonesia saat ditanya kapan akan kembali memanggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali terkait suap di BPPD.

"Saya kira tidak ada orang yang kebal hukum di negeri ini. Siapa pun dia kan," kata Tanak saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2024).

Ditegaskannya proses penyidikan dalam perkara ini akan tetap berjalan.

"Sepanjang ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan, maka tentunya kami dari KPK yang sedang melakukan penyidikan akan melakukan pengembangan sampai ke sana," terang Tanak.

Dalam kasus ini, Muhdlor Ali sebagai bupati diduga terlibat. Hal itu merujuk pada pernyataan KPK yang menyebut pemotongan dana insentif itu diduga dilakukan demi memenuhi kebutuhan Muhdlor Ali dan Ari sebagai Kepala BPPD.

Kasus ini berawal setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (25/1/2024).

Sebanyak 11 orang diamankan termasuk Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati.

Siska sebagai Kasubag Umum BPPD Sidoarjo sekaligus bendahara disebut secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif para ASN BPPD Sidoarjo.

Besaran potongan berkisar 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang diterima masing-masing ASN. 

Insentif itu diberikan karena perolehan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo mencapai Rp1,3 triliun.

Berdasarkan perhitungan KPK, dana yang berhasil dikumpulkan Siska mencapai Rp2,7 miliar. Sementara saat OTT, penyidik menemukan uang tunai Rp69,9 juta. 

Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Siska Wati.

Sementara Muhdlor Ali masih berstatus saksi dan sudah pernah diperiksa penyidik KPK. (hmd/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral