Sembilan dari 14 pelaku pemerkosaan digiring polisi Polres Nagan Raya..
Sumber :
  • tim tvOne - Chaidir Azhar

Wakil Rakyat Aceh Minta Pelaku Pemerkosa Dijerat UU Perlindungan Anak Bukan Qanun  Jinayat

Selasa, 21 Desember 2021 - 12:42 WIB

Nagan Raya, Aceh - Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Aceh, Puji Hartini meminta kasus pemerkosaan anak bawah umur oleh 14 pemuda di daerahnya diadili berdasarkan Undang Undang Perlindungan Anak dan bukan memakai Qanun Jinayah.

"Kita mendukung pihak kepolisian dan kalau kasusnya seperti ini kita lebih mendukung pakai hukum KUHP, karena memang kalau pakai hukum Jinayah efek jera dari predator ini tidak ada. Jinayah bisa dilakukan setelah pelaku menjalani hukuman terlebih dulu," kata Puji kepada Wartawan, Selasa (21/12/2021).

Hal tersebut diungkapkan Puji disela menyambangi kediaman korban pemerkosaan bergiliran oleh 14 orang pemuda di daerah setempat. 

Sebagai sesama perempuan, ia geram atas ulah para pelaku yang sudah merusak anak di bawah umur.

Ia mengatakan, saat datang menemui korban kondisinya tak baik. Korban bahkan awalnya enggan ditemui saat Puji berkunjung ke rumah keluarga korban. Padahal kedatangannya merupakan bentuk keprihatinan atas derita yang dialami korban. 

Politikus Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA) berkomitmen untuk mengawal kasus tersebut dengan mendampingi keluarga korban. "Saya sangat prihatin dengan kejadian seperti ini, mengingat korban juga masih dibawah umur, pendampingan juga tetap kita lakukan," tegasnya.

Puji mengatakan, ia sudah berkoordinasi dan meminta dinas terkait untuk memenuhi hak dan memperjuangkan keadilan bagi korban. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral