Sumber :
- tim tvOne - Zainal azhari
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Dilindungi
Selasa, 21 Desember 2021 - 12:51 WIB
Sedangkan untuk burung-burung sebanyak 400 ekor tersebut, akan diserahkan kepada BKSDA untuk dilakukan observasi pemeriksaan kesehatan dan dilepas liarkan kembali setelah melewati proses adaptasi lingkungan.
Guna memberi efek jera terhadap kedua pelaku, akan dijerat dengan pasal 40 UU tentang perlindungan hewan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Zainal azhari/ito)