Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari.
Sumber :
  • Antara

NasDem Bocorkan Alasan Mengapa Jakarta Masih Menjadi Ibu Kota Meski Masa Aktif Sudah Habis

Kamis, 7 Maret 2024 - 12:38 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari menyatakan Jakarta masih menjadi ibu kota negara Indonesia hingga saat ini meskipun masa aktif telah habis pada 15 Februari 2024 yang lalu.

Rupanya, hal ini dikarenakan Undang-Undang yang mengatur terkait Jakarta sebagai ibu kota belum dicabut dan digantikan dengan Undang-Undang penetapan IKN sebagai ibu kota Indonesia yang baru.

"Betul, saat ini Jakarta masih menjadi ibu kota karena IKN belum ditetapkan secara resmi sebagai ibu kota dan beberapa pelaksanaan pemerintahan pun masih berjalan di DKI ini, oleh karena itu lah maka ya kita tetap masih memfungsikan Jakarta sebagai ibu kota," tutur dia, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).

Ada beberapa kasus serupa yang terjadi seperti perpindahan ibu kota negara Indonesia ini menjadi mandek karena belum diresmikan UU yang mengatur, hal ini merupakan lazim.

"Ya, sebenarnya suatu norma UU itu hanya bisa tidak berlaku lagi dengan dicabutnya norma tersebut dengan UU juga. Memang secara legitimasi tentu bermasalah ketika memang sudah ditetapkan harus dua tahun, setelah diundangkan sudah harus ada perubahan status. Tapi dalam beberapa UU lain pun juga ada yang ketika sudah diberikan batas waktu belum tercapai, itu ada juga," ungkapnya.

"Jadi ada persoalan legitimasinya berkurang, tapi apakah normanya menjadi hilang atau tidak berlaku, itu masih berlaku, karena belum dicabut oleh UU yang baru," sambung dia.

Selain itu, politikus yang akrab disapa Tobas ini menyikapi polemik perubahan status ibu kota ini dengan alasan pembangunan IKN yang masih terus berjalan.

"Sebab beberapa kebutuhan-kebutuhan strategis mengenai IKN juga masih kita tunggu langkah-langkah selanjutnya, jadi tidak ada hal yang urgent yang harus kita hadapi pada saat ini," tandas dia.

Kendati, Tobas berpendapat, meski harus diakui masalah legitimasi terkait pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU DKJ masih terus bergulir. 

Diberitakan sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan UU Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara habis statusnya pada 15 Februari lalu.

Hal itu, katanya, merupakan implikasi dari UU tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022.

"RUU DKI itu dia kehilangan statusnya tanggal 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-undang IKN. Iya dua tahun [setelah UU IKN diundangkan]. Nah, [UU DKI] itu kan berakhir 15 Februari," ujar Supratman di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Pada UU IKN, Pasal 41 ayat 2 tertulis, 'Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini.'

Status Jakarta sebagai ibukota sendiri baru bisa tergantikan oleh Nusantara di Kalimantan apabila Keputusan Presiden terkait terbit. Hal itu sebagaimana tertulis dalam Pasal 41 ayat 1 UU IKN: 'Sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku'

Melihat hal ini, Supratman memastikan Baleg DPR akan mempercepat pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) imbas hilangnya status daerah khusus ibu kota bagi Jakarta.

Politikus Gerindra itu juga memastikan Jakarta akan tetap menjadi daerah khusus di bidang ekonomi, keuangan hingga industri yang akan dibahas dalam RUU DKJ.

"Sekarang DKI ini enggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat," bebernya. (agr/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:41
03:04
02:15
03:41
21:38
05:31
Viral