Hukum cambuk di Aceh Barat.
Sumber :
  • Teuku Dedi Iskandar-Antara

Pemerkosa Penumpang Mobil di Aceh Barat Dapat Hukuman Cambuk 154 Kali

Kamis, 7 Maret 2024 - 13:00 WIB

Meulaboh, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap RD (26).

RD merupakan warga Desa Iku Lhung, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Dia dapat hukuman sebanyak 154 kali cambuk di muka umum dipusatkan di halaman kantor kejaksaan setempat di Meulaboh.

“Pelaksanaan hukuman cambuk ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 4K/AG/IN/2024 Tanggal 19 Februari 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto di Meulaboh, Kamis (7/3/2024).

Siswanto mengatakan dalam amar putusan majelis hakim menyatakan terdakwa RD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah pemerkosaan sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 48 Qanun (Perda) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Mahkamah Agung juga menghukum terdakwa dengan menjatuhkan uqubat ta’zir dengan uqubat cambuk sebanyak 165 kali dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari uqubat yang dijatuhkan.

Siswanto mengatakan dalam perkara ini terpidana RD telah menjalani penahanan selama 298 hari.

Maka dari itu, berdasarkan ketentuan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Acara Jinayat yang menyatakan bahwa untuk penahanan paling lama 298 hari dikurangi 11 kali cambuk.

Sehingga, uqubat cambuk terhadap terpidana dikurangi sebanyak 11 kali dan terpidana hanya menjalani uqubat cambuk sebanyak 154 kali cambuk.

Dengan telah selesai dijalani pidana cambuk selama 154 kali, maka terpidana RD dinyatakan telah bebas karena telah menjalani pidana yang telah dijatuhkan majelis hakim di tingkat kasasi.

Sebelumnya, RD dilaporkan oleh HD seorang gadis berusia 19 tahun warga Kabupaten Aceh Selatan pada Jumat (12/5/2023) karena terdakwa diduga melakukan tindak pidana dengan memegang bagian dada dan kelamin korban saat menumpang angkutan umum yang dikemudikan pelaku.

Aksi tersebut terjadi saat korban HD pulang ke Kabupaten Aceh Selatan menumpang angkutan umum yang disopiri pelaku dari Kota Banda Aceh.

Setibanya di kawasan Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, korban melihat pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polres Aceh Barat. (ant/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral