Tangkapan layar: Konferensi pers "Persiapan Akhir Menghadapi Libur Natal dan Tahun Baru" secara daring di Jakarta, Selasa (21/12/2021)..
Sumber :
  • ANTARA

Pemerintah Perkuat Penegakan Hukum Demi Mencegah Gelombang Ketiga Pandemi

Selasa, 21 Desember 2021 - 14:58 WIB

Jakarta - Pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan penegakan hukum dalam upaya mencegah gelombang ketiga pandemi Covid-19 sebelum dan sesudah periode Natal dan Tahun Baru 2022.

"Contohnya, akan dikeluarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk penerapan dan penegakan PeduliLindungi," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy saat memimpin konferensi pers "Persiapan Akhir Menghadapi Libur Natal dan Tahun Baru" secara daring yang diikuti melalui Zoom di Jakarta, Selasa (21/12/2021).

Muhadjir mengatakan terdapat sejumlah kegiatan yang akan dilaksanakan kementerian dan lembaga terkait untuk mencegah gelombang lanjutan pandemi Covid-19.

Pertama, Operasi Lilin akan dilaksanakan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. "Akan tetapi, H-7 juga sudah dilakukan kegiatan praoperasi. Begitu juga H+7 akan dilakukan operasi terutama oleh Polri dan TNI dan tentu saja aparat ketertiban di masing-masing daerah," ujarnya.

Kegiatan kedua, kata Muhadjir, akan dilaksanakan penebalan petugas untuk mengantisipasi dampak pergerakan masyarakat di semua area, mulai dari mal, restoran, jalan, termasuk jalan tol dan tempat-tempat kunjungan wisata.

"Kementerian dan lembaga terkait mempercepat proses pemeriksaan dan mengurangi waktu tunggu hasil PCR di pintu-pintu masuk, sehingga tidak terjadi penumpukan pelaku perjalanan luar negeri di pintu-pintu masuk, baik darat, laut maupun udara," katanya.

Muhadjir mengatakan kegiatan keempat adalah menjadikan aplikasi PeduliLindungi sebagai dasar untuk menjatuhkan sanksi terhadap pihak tertentu yang tidak tertib dan disiplin dalam penerapan di lapangan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral