- tim tvOne - M Supyan Limpong
Ibu Kandung Bunuh Bocah di Bekasi Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka
Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Bekasi Kota resmi menetapkan SNF (26) sebagai tersangka dalam kasus tewasnya AAMS bocah 5 tahun yang ditemukan tewas dengan 20 luka tusuk di tubuhnya.
SNF dinyatakan terbukti membunuh anaknya dengan pisau dapur saat korban sedang tertidur.
Penetapan ibu korban sebagai tersangka di sampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus.
“Penyidik melakukan gelar perkara hari ini sekitar pukul 10:00 WIB menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak mengakibatkan meninggal dunia atau pembunuhan,” kata Firdaus saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau dapur berukuran 25 cm yang digunakan pelaku untuk menusuk korban, akte kelahiran korban, dan sprei yang digunakan saat korban tertidur.
Pada kesempatan tersebut, Firdaus mengaku kesulitan menggali motif pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku. Firdaus mengatakan keterangan pelaku sering berubah-ubah sehingga menyulitkan penyidik.
“Kendalanya keterangan pelaku masih berubah-ubah sehingga menyukitakan kami mengetahui motif dari pelaku melakukan kekerasan kepada anak mengakibatkan meninggal dunia,” ungkapnya.
Firdaus menyampaikan, dalam penyelidikan tersebut pihaknya melibatkan Komisi Perlidungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi dan Dinas Perlidungan Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi untuk memeriksa kondisi psikologi korban.
Dari hasil pemeriksaan tim psikologi, kata Firduas, pelaku dinyatakan mengalami gangguan halusinasi. Sehingga tim psikologi merekomendasikan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan psikiater.
“Dari hasil pemeriksaan tim psikologi juga disampaikan tim psikologi tersebut memang ada gangguan halusinasi terhadap pelaku dan dari tim psikologi juga merekomendasikan pelaku agar dilakukan pemeriksaan psikiater,” ungkapnya.
Atas perbuatanya tersebut pelaku dijerat pasal 76C junto pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebagai informasi, seorang bocah berusia 5 tahun berinisial AAMS ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya yang beralamat di Kluster Burgundy, Blok RAA 9, Kawasan Summarecon, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Kamis (7/3/2024).
Korban tewas bersimbah darah setelah ditusuk sebanyak 20 kali menggunkan pisau dapur oleh pelaku yang tak lain merupakan ibu kandungnya. (msl/aag)