- tim tvOne - M Supyan Limpong
Bunuh Bocah di Bekasi dengan 20 Tusukan, Ibu Kandung Didiagnosa Alami Skizofrenia
Gangguan kejiwaan yang dialami oleh tersangka membuat proses penyelidikan yang dilakukan polisi menjadi terhambat.
Firdaus mengaku kesulitan untuk menggali motif pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku.
Firdaus mengatakan keterangan pelaku sering berubah-ubah sehingga menyulitkan penyidik.
“Kendalanya keterangan pelaku masih berubah-ubah sehingga menyulitkan kami mengetahui motif dari pelaku melakukan kekerasan kepada anak mengakibatkan meninggal dunia,” tutupnya.
Sebelumnya polisi telah melakukan gelar perkara di mana hasilnya penyidik menetapkan SNF sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap anaknya.
Atas perbuatanya tersebut pelaku dijerat pasal 76C junto pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (msl/aag)