- tim tvOne - M Supyan Limpong
Bunuh Bocah di Bekasi dengan 20 Tusukan, Ibu Kandung Didiagnosa Alami Skizofrenia
Jakarta, tvOnenews.com - Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, SNF (26) seorang ibu kandung yang membunuh anaknya AAMS (5) secara sadis didiagnosa alami gangguan kejiwaan skizofrenia atau gangguan emosi, delusi, halusinasi, pikiran terorganisir dan gangguan persepsi.
Muhammad Firdaus menuturkan, temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan dari tim psikolog yang melibatkan Komisi Perlidungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi dan Dinas Perlidungan Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (DP3A).
“Hasil dari pemeriksaan terhadap pelaku, ini akibat dari adanya kalau dari hasil psikologi, pelaku ini terindikasi skizofrenia yang dialami pelaku yaitu dapat dijelaskan ada gangguan emosi, delusi, halusinasi, pikiran terorganisir dan gangguan persepsi,” terangnya.
Menurut Firdaus, gangguan kejiwaan itu membuat SNF berhalusinasi sehingga tega membunuh buah hatinya sendiri. Keanehan psikologi yang dialami oleh tersangka, kata Firdaus, sudah terjadi sejak 2 bulan terakhir. Hal itu diketuhui oleh suami tersangka yang merasakan perbedaan prilaku tersangka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap suami tersangka itu mengetahui ada keanehan lebih kurang dua bulan terakhir, nah keanehan ini yang diduga suaminya ini faktor terjadinya kejadian ini,” ungkapnya.
Keanehan yang dimaksud, lanjut Firdaus, mengandung unsur SARA. Sehingga dia tidak menjelaskannya secara detail pada kesempatan tersebut.
“Ya keaneahan yang dimaksud itu halusinasi jadi kalau saya jelaskan apa kata-katanya ini ada mengandung SARA. Jadi mohon maaf tidak bisa saya sebutkan di dalam rilis,” ujarnya.
Gangguan kejiwaan yang dialami oleh tersangka membuat proses penyelidikan yang dilakukan polisi menjadi terhambat.
Firdaus mengaku kesulitan untuk menggali motif pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku.
Firdaus mengatakan keterangan pelaku sering berubah-ubah sehingga menyulitkan penyidik.
“Kendalanya keterangan pelaku masih berubah-ubah sehingga menyulitkan kami mengetahui motif dari pelaku melakukan kekerasan kepada anak mengakibatkan meninggal dunia,” tutupnya.
Sebelumnya polisi telah melakukan gelar perkara di mana hasilnya penyidik menetapkan SNF sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap anaknya.
Atas perbuatanya tersebut pelaku dijerat pasal 76C junto pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (msl/aag)