- DPRD DKI Jakarta
DPRD DKI Jakarta Desak RUU DKJ Segera Rampung Lantaran Status Ibu Kota Tak Jelas
Ia mengatakan RUU DKJ seharusnya rampung dibahas sebelum Pemilu 2024. Sehingga, tidak terjadi kekosongan kepastian hukum untuk status Kota Jakarta.
“Secara pribadi, tentunya saya sangat menyayangkan buruknya perencanaan perundang-undangan di DPR. Bagaimana kemudian Jakarta tidak jelas statusnya secara undang-undang hingga hari ini,” ucap Misan.
Diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi pernyataan anggota DPR RI yang mengatakan status ibu kota Jakarta telah berakhir pada 15 Februari 2024 yang lalu.
Heru menegaskan bahwa saat ini masih dalam proses transisi sehingga perpindahan ibu kota ke IKN belum diresmikan secara seremonial.
"Ya masih ada waktu transisi. Kan sedang berproses DKJ (Daerah Khusus Jakarta)," ujar Heru di Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (6/3/2024).
Menurut dia, Undang-Undang DKI masih belum disahkan, masih dalam tahap pembahasan. Sehingga, ibu kota belum resmi berpindah ke IKN. (agr/nsi)