Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Misan Samsuri.
Sumber :
  • DPRD DKI Jakarta

DPRD DKI Jakarta Desak RUU DKJ Segera Rampung Lantaran Status Ibu Kota Tak Jelas

Senin, 11 Maret 2024 - 07:36 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Misan Samsuri menyoroti pernyataan Badan Legislatif (Baleg) DPR terkait status ibu kota.

Politikus Partai Demokrat ini berpendapat perencanaan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terkesan sangat lambat.

Oleh karena itu, Misan berharap landasan yang menentukan kekhususan Jakarta harus segera dirampungkan.

Maka dengan begitu, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Pemprov DKI dan kewajiban pemerintah pusat terhadap Jakarta menjadi lebih jelas.

"Harapan saya tentunya DPR RI khususnya yang berasal dari Dapil Jakarta menginisiasi percepatan perumusan undang-undang kekhususan Jakarta agar dapat dijadikan landasan dalam pengelolaan Jakarta serta hak dan kewajiban daerah terhadap pusat," ujar dia, melansir keterangan resmi, Senin (11/3/2024).

Perlu diketahui, terhitung 15 Februari 2024 status ibu kota untuk Kota Jakarta telah dicabut seiring dengan perpindahan status tersebut ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Ia mengatakan RUU DKJ seharusnya rampung dibahas sebelum Pemilu 2024. Sehingga, tidak terjadi kekosongan kepastian hukum untuk status Kota Jakarta.

“Secara pribadi, tentunya saya sangat menyayangkan buruknya perencanaan perundang-undangan di DPR. Bagaimana kemudian Jakarta tidak jelas statusnya secara undang-undang hingga hari ini,” ucap Misan.

Diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi pernyataan anggota DPR RI yang mengatakan status ibu kota Jakarta telah berakhir pada 15 Februari 2024 yang lalu.

Heru menegaskan bahwa saat ini masih dalam proses transisi sehingga perpindahan ibu kota ke IKN belum diresmikan secara seremonial.

"Ya masih ada waktu transisi. Kan sedang berproses DKJ (Daerah Khusus Jakarta)," ujar Heru di Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (6/3/2024).

Menurut dia, Undang-Undang DKI masih belum disahkan, masih dalam tahap pembahasan. Sehingga, ibu kota belum resmi berpindah ke IKN. (agr/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:23
08:45
04:17
03:41
08:06
01:44
Viral