- Istimewa
Tersangka Kasus Ibu Kandung di Bekasi Bunuh Anaknya Dilarikan ke RS Polri karena Benturkan Kepalanya Sendiri ke Tembok di Sel Tahanan
Bekasi, tvOnenews.com - Tersangka kasus ibu kandung di Bekasi bunuh anak, Siti Nur Fazila (26), nekat membenturkan kepalanya ke tembok ruang tahanan unit PPA Polres Metro Bekasi, Minggu (10/3/2024).
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler.
Firdaus mengatakan Siti Nur Fazila dengan sengaja melukai dirinya sendiri dengan membenturkan kepala ke tembok hingga benjol dan memar.
Hal itu membuat tersangka harus dilarikan ke RS Polri Kramatjati untuk mendapatkan perawatan.
TKP ibu kandung di Bekasi bunuh anaknya sendiri. Dok: Istimewa
“Tadi malam juga saran dari dokter psikiater dibawa ke IGD Rumah Sakit Bhayangkara Kramat Jati. Tadi malam kami bawa ke sana dan sekarang sedang dalam perawatan,” kata Firdaus, Minggu (10/3/2024).
Menurut Firdaus, tersangka ditempatkan di sel khusus dari tahanan wanita lainnya. Dia menuturkan kondisi tersangka masih sulit untuk memberikan keterangan.
“Terkadang dia sadar memberikan keterangan, terkadang dia masih halusinasi,” ucapnya.
Firdaus belum dapat memastikan apakah tersangka mengalami gangguan jiwa atau tidak.
Untuk memastikan hal tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan psikiater Rumah Sakit Bhayangkara untuk nantinya dilakukan pemeriksaan.
“Kami sudah koordinasi dengan dokter psikiater Rumah Sakit Bhayangkara. Nanti dilakukan pemeriksaan di sana,” imbuhnya.
Sebelumnya, Firdaus mengatakan Siti Nur Fazila seorang ibu kandung yang membunuh anaknya—AAMS (5)—secara sadis didiagnosa alami gangguan kejiwaan skizofrenia atau gangguan emosi, delusi, halusinasi, pikiran terorganisir dan gangguan persepsi.
Temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan dari tim psikolog yang melibatkan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi dan Dinas Perlindungan Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (DP3A).
“Hasil dari pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku ini terindikasi skizofrenia yang dialami pelaku, yaitu ada gangguan emosi, delusi, halusinasi, pikiran terorganisir dan gangguan persepsi,” terangnya, Jumat (8/3/2024).
Keanehan psikologi yang dialami oleh tersangka, kata Firdaus, sudah terjadi sejak dua bulan terakhir. Hal itu diketahui oleh suami tersangka yang merasakan perbedaan perilaku tersangka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap suami tersangka, dia mengetahui ada keanehan kurang lebih dua bulan terakhir. Nah, keanehan itu yang diduga suaminya menjadi faktor terjadinya kejadian ini,” ungkapnya.
Keanehan yang dimaksud, lanjut Firdaus, mengandung unsur SARA. Sehingga, dia tidak menjelaskannya secara detail pada kesempatan tersebut.
“Ya keanehan yang dimaksud itu halusinasi. Jadi kalau saya jelaskan apa kata-katanya ini ada mengandung SARA. Jadi mohon maaf tidak bisa saya sebutkan di dalam rilis,” ujarnya.
Gangguan kejiwaan yang dialami oleh tersangka membuat proses penyelidikan yang dilakukan polisi menjadi terhambat.
Firdaus mengaku kesulitan untuk menggali motif pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku. Firdaus mengatakan keterangan pelaku sering berubah-ubah sehingga menyulitkan penyidik. (msl/nsi)