- ANTARA
KPAI Catat 46 Kasus Anak Mengakhiri Hidup Selama Awal 2024
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan kekerasan pada anak bisa memberikan dampak berkepanjangan yang berbahaya.
Anggota KPAI Aris Adi Leksono menuturkan, kekerasan anak mengakibatkan mereka mengalami kesakitan fisik/psikis, trauma berkepanjangan, hingga kematian atau anak mengakhiri hidup.
Berdasarkan data pengaduan yang dilaporkan kepada KPAI pada awal 2024, sudah ada 141 kasus kekerasan pada anak.
Sebanyak 35 persen di antaranya terjadi di satuan pendidikan atau sekolah.
Selain itu, terdapat 46 kasus anak mengakhiri hidup, yang 48 persen di antaranya terjadi pada satuan pendidikan atau anak korban masih menggunakan seragam sekolah.
"Hal ini harus disikapi secara serius, dengan bergerak serentak akhiri kekerasan pada satuan pendidikan. Upaya keras, masif, terstruktur, aksi nyata, serta terukur dalam pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan wajib dilakukan," kata Aris, dikutip Senin (11/3/2024).
Menurut KPAI, maraknya kekerasan pada anak di lingkungan satuan pendidikan terjadi karena lemahnya deteksi dini terhadap tumbuhnya kelompok pertemanan yang mempengaruhi secara negatif.
"Kekerasan pada anak di satuan pendidikan cenderung dilakukan secara berkelompok, akibat lemahnya deteksi dini terhadap tumbuhnya circle yang berpengaruh negatif," ujar dia.
enurut dia, satuan pendidikan harus menyadari mereka memiliki tugas dan fungsi perlindungan anak, selain tugas layanan pembelajaran.
"Kegiatan belajar mengajar akan mencapai output mutu dan kualitas unggul, jika didukung lingkungan yang aman, nyaman, ramah, serta menyenangkan," kata dia lagi. (ant/iwh)